Cerita Tentang Proses Restrukturisasi Kredit di Bank Karena Covid19

Punya hutang di bank untuk usaha? Why not?

Julipedia

Restrukturisasi-Halo, apa kabar? Semoga semua sehat selalu ya! Dulu, saya tidak pernah membayangkan punya hutang dalam jumlah yang cukup besar. Punya hutang 10 ribu kepada teman saja penginnya cepat-cepat dibayar dan lunas seketika. Seiring berjalannya waktu, hidup selalu mengalami perubahan. Banyak hal yang perlu diputuskan, dipertimbangkan masak-masak hingga akhirnya saya dan suami sepakat untuk resign dari pekerjaan masing-masing untuk buka usaha bersama. Alasannya? Supaya punya waktu yang lebih untuk anak dan keluarga. Iya, kami berpikir dengan membuka usaha sendiri, kami bisa lebih fleksible dalam mengatur waktu antara pekerjaan dan keluarga. Selalu ada prioritas disana.

Baca : Membangun Bisnis Berawal Dari Mimpi

Singkat cerita, dengan modal materi yang minim, kami nekad membuka usaha. Dengan dukungan berbagai pihak tentu saja. Waktu terus berjalan, dan kami mulai berpikir bagaimana caranya supaya usaha bisa berkembang. Tentu kami butuh suntikan dana untuk tambahan modal usaha. Maka, aset kami satu-satunya kami tawarkan di bank untuk jadi jaminan kredit usaha. Disetujui. Maka jadilah kami punya kredit pinjaman di bank untuk dana pengadaan barang, alat-alat dan biaya operasional tentu saja. Ah, ya usaha kami bergerak di bidang otomotif, termasuk didalamnya menjual ban, oli dan onderdil kendaraan roda empat. Ada juga ban untuk roda dua.

Kami punya kredit sudah cukup lama, selama usaha kami berjalan. Puji Tuhan, selama ini tagihan lancar dan tidak pernah nunggak. Semoga bisa begitu seterusnya sampai akhirnya kami bisa melunasi hutang-hutang itu. Iya, cita-cita kami adalah bisa melunasi hutang kami di bank. Suatu saat supaya kami bisa menjalankan usaha dan hidup dengan lebih tenang.

Tak disangka tak dinyana, pandemi virus Covid19 datang. Seluruh dunia terkena dampaknya. Semua sektor termasuk sektor perekonomian terimbas. Tentu termasuk usaha kami. Terhitung mulai bulan Maret 2019, omset usaha kami menurun drastis, lebih dari 50% dan cukup signifikan. Sungguh, ini suatu pukulan buat usaha kami. But, what we can do? Mencoba bertahan tentu saja. Karena kami punya karyawan yang tetap harus digaji meskipun toko dalam kondisi sepi. Dan tentu saja, bunga kredit pinjaman tetap harus dibayarkan. Ini yang cukup berat buat kami dalam kondisi seperti ini. Maka kami tetap harus mengupayakan segala sesuatunya.

Menurut OJK, restrukturisasi adalah..

Beruntung, pemerintah memberikan kebijakan tentang restruksurisasi kredit pinjaman kepada usaha masyarakat yang terdampak Covid19 ini. Konon, kebijakan ini diperuntukkan bagi para pelaku usaha yang tertib membayar kewajiban bunga kredit kepada bank. Kesempatan ini tak kami sia-siakan. Kami langsung menghubungi pihak bank yang menangani kredit pinjaman kami. Awalnya kami bertanya apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan restrukturisasi kredit pinjaman ini. Ternyata syaratnya cukup mudah, yaitu dengan membuat surat permohonan restrukturisasi kredit pinjaman. Dengan dipandu AO dari bank, saya membuat surat permohonan yang intinya memohon restrukturisasi karena terdampak Covid19 dengan mencantumkan Nama, NIK, Nomor rekening kredit, plafon kredit dan permohonan skema restrukturisasi. FYI, jenis kredit kami adalah RC.

Setelah kami pelajari, skema restrukturisasi kredit pinjaman ada dua yaitu penurunan suku bunga dan penundaan kredit selama jangka waktu tertentu dari 1-12 bulan sesuai dengan daya tahan usaha masing-masing. Pada awalnya, kami mengajukan restrukturisasi penurunan suku bunga. Setelah selama seminggu kami menunggu, ada pemberitahuan dari bank bahwa restrukturisasi penurunan suku bunga kami ditolak. Alasannya, suku bunga kami saat ini sudah tergolong rendah karena mengikuti suatu program bunga tertentu selama 2 tahun. Baiklah.

Tak menyerah sampai disini, kami mengajukan kembali restrukturisasi untuk penundaan pembayaran bunga selama 6 bulan. Tak sampai dua minggu menunggu, akhirnya penundaan pembayaran bunga kredit kami disetujui. Puji Tuhan. Paling tidak kami bisa sedikit bernafas lega selama 6 bulan tidak membayar bunga pinjaman terhitung dari bulan Juni 2020. Maka, kami akan mulai membayar bunga pinjaman pada bulan Januari 2021 beserta akumulasi bunga selama 6 bulan pada bulan April 2020. Meskipun saat kami hitung-hitung bunga yang harus kami bayarkan mulai bulan Januari sampai April 2021 sebelum adendum lumayan agak tinggi, paling tidak kami punya kelonggaran waktu. Bisa untuk refresh usaha kami sejenak, meskipun setiap bulan kami tetap harus mengumpulkan dana supaya kewajiban kami nanti dapat terbayarkan.

Nah, itu cerita kami tentang restrukturisasi kredit pinjaman kami ke bank. Semoga bermanfaat ya. Semoga juga pandemi Covid19 ini cepat berlalu. Amin.

Tetap semangat! 🙂

Share

Author: Juliastri Sn

Mom of two. Lifestyle Blogger. Entrepeneur.

25 thoughts on “Cerita Tentang Proses Restrukturisasi Kredit di Bank Karena Covid19”

  1. Hi Mak, terima kasih informasinya – kebeneran banget lagi cari info mengenai Finance masa Pandemi dan New Normal. Tulisan mengenai restrukturisasi ini membantu saya, jadi bisa nambah pengetahuan dan ilmu baru.

  2. Masa Pandemic ini menyurutkan semua pundi2 dan usaha2 ga mengenal siapapun, semua sektor. Semoga masih bisa bertahan dengan segala upaya. Wah ada keringanan restrukturisasi kredit nih, aku mau nyoba juga ahh, biar dapet kelonggaran.

    Semoga semua keadaaan membaik yaa. Aamiin.

  3. Ikut senang kalau teman2 yang punya usaha dapat keirnganan seperti ini. Semoga roda ekonomi bergerak kembali seperti sediakala ya Mak supaya ga masalah dengan cicilan. Info ini pasti berguna banget untuk pemilik usaha yang punya pinjaman dan sedang susah keuangannya, semoga pada tahu kalau bisa restrukturisasi pinjaman ya

  4. Iya ya, Covid19 ini berdampak ke semua kalangan. Terlebih usaha seperti yang Mbak dan suami punya. Omzet pasti menurun. Mana harus bayar karyawan. Alhamdulillah, ikut seneng dengan adanya restrukturisasi semacam ini. Setidaknya, Mbak dan suami bisa sedikit menarik napas. Semoga saja, Pandemi segera berlalu. Dan usaha kembali normal. Supaya bunga yang ditangguhkan bisa terkumpul. Sehat-sehat selalu Mbak dan keluarga. 🙂

  5. Semangat mak. Mudah2an pandemi ini cepat berlalu, jd ekonomi bs pulih lagi. Dan bisnis mak juli bs makin lancar. Utg ada kebijakan restrukturisasi gini ya, jd bs sedikit mengurangi beban keuangan.

    1. Saya pernah mengajukan restrukturisasi di sebuah aplikasi online berbasis pinjam uang, proses agak ribet, dan butuh waktu lama untuk menunggu, dan sekarang udah disetujui. Kalo untuk masalah bank saya belom pernah mbak. Dari pengalaman mbak kayak nya sih ribet juga ya sampe nungguin 1 minggu.

      1. Sebenarnya soal ribet atau nggaknya itu karena harus melalui berbagai prosedur ya. Dari pihak bank sendiri kan harus disetujui dari pusat. Tentunya waktu seminggu cukup untuk cek ricek dalam memeprtimbangkan segala sesuatunya hingga akhirnya ada keputusan dikabulkan atau tidak proses restrukturisasinya 🙂

  6. Lumayan ya mba kalau mendapat keringanan dalam pembayaran bunga pinjaman ini. Paling tidak selama beberapa bulan ini bisa mengumpulkan dananya terlebih dahulu untuk dibayarkan nanti sesuai jangka waktu yang sudah ditentukan dalam restrukturisasi.

  7. Namanya lagi masa pandemi gini yaa, penghasilan gak bisa ditebak banget. Kalau ada keringanan gini pastinya membantu sekali di kondisi sulit. Semoga pandemi segera berakhir dan perekonomian bisa pulih kembali. Aamiiin

  8. Terima kasih mak Jul, postingan tentang restrukturisasi kredit di bank ini bermanfaat banget.
    Kebetulan sepupu punya usaha dan pengen mencoba untuk minta keringanan kredit dari bank tempatnya mengajukan pinjaman.
    Ku langsung share ke dia postingan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *