Anak lanang baru saja ulang tahun ke-17 tahun dan saatnya membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Cara membuat KTP elektronik baru. Kartu Tanda Penduduk atau KTP wajib dipunyai oleh warna negara Indonesia yang telah berusia dewasa diatas 17 tahun. Bulan Oktober yang lalu, anak lanang membuat E-KTP di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten setempat sesuai dengan domisili.
Ternyata membuat KTP sebagai kartu identitas wajib saat ini sangat mudah. Jika sudah mempunyai KK dan NIK, proses pembuatan KTP bisa langsung ke Dukcapil setempat. Hal ini berbeda dengan pengalaman saya dahulu di tahun 1990-an saat akan membuat KTP. Prosedurnya cukup rumit untuk dijalankan dalam satu hari kerja.
Pengalaman Membuat KTP Di Tahun 1990-an
Sebagai perbandingan saja, saya akan bercerita tentang pengalaman saya membuat KTP di tahun 1990-an. Dulu, meskipun sudah mempunyai Kartu Keluarga (KK) dan sudah ada NIK, saya harus sowan untuk mendapatkan surat pengantar dan tanda tangan dari Ketua RT, Ketua RW, Bapak Dukuh. lalu lanjut ke Kelurahan dan Kecamatan untuk proses pembuatannya.
Syarat berikutnya untuk membuat KTP yaitu menyiapkan pas foto sendiri. Kalau sudah punya klise-nya sih tinggal afdruk foto aja. Zaman dulu banyak sekali kios afdruk foto kilat di pinggir-pinggir jalan. Saya menyiapkan pas foto hitam putih ukuran 2×3 sebanyak 3 lembar. Jadi ya memang harus sabar dan telaten dalam membuat KTP tempo doeloe.
O, ya dulu KTP saya masih manual, belum KTP Elektronik (E-KTP) seperti sekarang ini. Jelas dari segi waktu, pembuatan KTP manual sangat menyita waktu. Untuk menemui ketua RT, RW dan Dukuh saja harus punya tips khusus mengenal jam aktivitas beliau-beliau jam berapa ada di tempat. Bisa pagi sekali atau malah di malam hari.
Mana dulu belum ada handphone untuk janjian. Kalau sekarang kan lebih mudah untuk berkomunikasi.
Walaupun sudah menggunakan intuisi, saya pun pernah kecele ketika pagi-pagi sowan ke rumah pak Dukuh ternyata sudah berangkat kerja. Kerjanya di Kelurahan. Jadi bisa sekalian bertemu di Kelurahan. Tapi ya tidak menjamin bisa ketemu karena kalau tidak janjian dulu sebelumnya. Tiwas sudah ke Kelurahan ternyata Pak Dukuh tidak ada.
Luar biasa. Setelah urusan RT, RW dan Dukuh beres, dan biasanya ada dana untuk kas, saya lanjut pergi ke Kelurahan. Letak Kelurahan saya waktu itu lumayan jauh dari rumah saya. Sekitar 5 kilometer jaraknya. Di Kelurahan ini mulai proses memasukkan berkas-berkas berupa surat pengantar yang sudah ditandangani dari RT, RW, Dukuh, fotocopy KK dan pas foto.
Biasanya di Kelurahan menunggu cukup lama karena banyak antrian. Setelah urusan di Kelurahan selesai, maka lanjut mengurus ke Kecamatan. Untung letak kantor Kelurahan dan Kecamatan saya masih berada di satu kompleks, jadi bisa sekalian mengurus. Kalau sekarang Kecamatannya sudah pindah lumayan jauh dari Kelurahan.
Setelah sampai di Kecamatan, mulailah proses pembuatan KTP-nya. Dulu masih ada biaya administrasi. KTP nya pun tidak langsung jadi dalam sehari. Masih menunggu beberapa hari baru bisa diambil. Nah, mulai ada pembuatan E-KTP itu sekitar tahun 2000-an dimana di desa-desa mulai diadakan rekam foto KTP massal.
Cara Membuat KTP Elektronik Baru Atau E-KTP Baru
Kebetulan tahun ini anak lanang berusia 17 tahun. Tiga hari menjelang hari ulang tahunnya, saya mengantarnya ke Dukcapil. Kantor Dukcapil beroperasi dari jam 8 pagi sampai jam 15.00 di weekday. Yang artinya hari Sabtu, Minggu dan tanggal merah libur. Kami sempat kecele saat datang hari Sabtu ternyata kantornya tutup.
Lha saya sempat browsing kantor Dukcapil buka di hari Sabtu. Ternyata saat saya melihat lagi di Google Map, tutup dalam kondisi sudah berada di depan gerbang Dukcapil yang memang tutup kantornya. Maka, diputuskan untuk ke Dukcapil lagi hari Senin jam 14.00 pas anak lanang pulang sekolah. Kebetulan tidak jauh dari sekolah.
Saya datang duluan ke Dukcapil jam setengah dua siang, lalu menyampaikan maksud dan tujuan kepada petugas yang berada disana. Ternyata tetap harus menunggu anak lanang datang tanpa harus ambil antrian dulu. Kebetulan loket umum yang berkaitan untuk pembuatan E-KTP baru sudah sepi tidak ada antrian.
Maka ketika anak lanang datang, langsung menuju loket umum dan diberi formulir untuk diisi data pribadi yang berkaitan dengan pembuatan KTP. Jadi syarat utama membuat KTP adalah sudah berusia 17 tahun, kemudian mengisi formulir, mengumpulkan fotocopy KK. Lalu anak lanang masuk ke dalam kantor untuk foto, pengambilan sidik jari dan scan retina mata.
Saya menunggu di bagian depan dalam kantor Dukcapil. Saya melihat ada loket khusus untuk pengurusan catatan sipil Daring, Luring dan loket Umum. Yang saya tahu, kantor Dukcapil ini melayani Pencatatan Sipil Penduduk seperti Akta Kelahiran, Pernikahan, Pembuatan KTP, Perpindahan Penduduk, Pengurusan KTP bermasalah, dan lain-lain.
Pelayanan di kantor Dukcapil ini cukup ramah, kooperatif dan sangat membantu. Tempatnya pun bersih, dan nyaman. Waktu pelayanannya pun tergolong cepat dan efisien. KTP jadi sekitar 3 hari, terbukti anak lanang disarankan mengambil KTP nya saat berulang tahun. Tidak ada biaya untuk pengurusan KTP ini alias gratis.
Selang sebulan membuat KTP sendiri di Dukcapil ternyata ada pembuatan KTP di sekolah anak lanang secara massal yang berdekatan hari ulang tahunnya. Ya nggak papa, anak lanang sudah jadi KTP nya dan sudah digunakan untuk syarat membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan berbagai urusan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia.
Bagaimana, Anda sudah mempunyai KTP juga kan? Selain sebagai Kartu Identitas yang wajib dimiliki, ada banyak manfaat KTP yang terintegrasi dengan berbagai keperluan yang menjadi hak warga negara Indonesia seperti jika akan mengurus SIM, Paspor, urusan perbankan, memasang rekening listrik, dan lain sebagainya.
Buat hidup makin berwarna dan jaga KTP jangan sampai hilang dan disalahgunakan pihak lain yang tak bertanggung jawab. Demikian cara membuat KTP Elektronik Baru di Dukcapil.
Salam KTP!